terasjabar.id
Sabtu, 13 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Tiah SM by Tiah SM
11 Sep 2025 08:52
in Wakil Rakyat, Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

TERASJABAR.ID – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Kamis (11/09/2025).

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

RELATED POSTS

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

ADVERTISEMENT

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.***

Tags: Sekwan BandungTunjangan
ShareTweetSend

Related Posts

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan
News

Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan

14 Feb 2025 15:35
Next Post
Keteladanan Etik di DPR, Rahayu Saraswati Jadi Contoh Standar Baru Etika Politik di Indonesia

Keteladanan Etik di DPR, Rahayu Saraswati Jadi Contoh Standar Baru Etika Politik di Indonesia

Selamat Jalan Irawati Durban, Penggerak Tari Sunda di Panggung Dunia

Selamat Jalan Irawati Durban, Penggerak Tari Sunda di Panggung Dunia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

7 Jun 2026 16:24
Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

5 Jun 2026 16:11
Terbaru! BUMN KAI Services Buka Loker di Bandung, Ini Syaratnya

Terbaru! BUMN KAI Services Buka Loker di Bandung, Ini Syaratnya

6 Jun 2026 16:18
Tersedia 2 Posisi! My Bunda Bandung Buka Loker untuk Lulusan SMA dan SMK

Tersedia 2 Posisi! My Bunda Bandung Buka Loker untuk Lulusan SMA dan SMK

6 Jun 2026 16:44
Truk Tisu Terguling di Turunan Pertama Gentong, Jalur Bandung Tasikmalaya Lumpuh Total

Truk Tisu Terguling di Turunan Pertama Gentong, Jalur Bandung Tasikmalaya Lumpuh Total

0
Kepala Bapanas: Harga Kedelai Impor Tidak Boleh Naik Semena-mena

Kepala Bapanas: Harga Kedelai Impor Tidak Boleh Naik Semena-mena

0
Pemerintah Jaga Harga Petani Cabai Dibarengi Penstabilan Harga di Tingkat Konsumen

Pemerintah Jaga Harga Petani Cabai Dibarengi Penstabilan Harga di Tingkat Konsumen

0
Kemenkes: Filantropi Kesehatan Harus Dibangun dengan Kepercayaan dan Hasil yang Terukur

Kemenkes: Filantropi Kesehatan Harus Dibangun dengan Kepercayaan dan Hasil yang Terukur

0
Truk Tisu Terguling di Turunan Pertama Gentong, Jalur Bandung Tasikmalaya Lumpuh Total

Truk Tisu Terguling di Turunan Pertama Gentong, Jalur Bandung Tasikmalaya Lumpuh Total

13 Jun 2026 02:52
Kepala Bapanas: Harga Kedelai Impor Tidak Boleh Naik Semena-mena

Kepala Bapanas: Harga Kedelai Impor Tidak Boleh Naik Semena-mena

12 Jun 2026 22:21
Pemerintah Jaga Harga Petani Cabai Dibarengi Penstabilan Harga di Tingkat Konsumen

Pemerintah Jaga Harga Petani Cabai Dibarengi Penstabilan Harga di Tingkat Konsumen

12 Jun 2026 22:11
Cek Penyebab Osteoporosis yang Jarang Disadari, Sudah Tahu Belum?

Cek Penyebab Osteoporosis yang Jarang Disadari, Sudah Tahu Belum?

12 Jun 2026 22:00

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.