TERASJABAR.ID – Sekda Kab. Kuningan U. Kusmana membantah pemberitaan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar menetapkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Kuningan sebesar Rp8.648.870.000. Angka yang benar adalah Rp3,2 miliar, berdasarkan tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Pemberitaan yang beredar di media online maupun media cetak itu tidak benar. Kami telah menenuhi panggilan komisi IV DPRD untuk klarifikasi surat putusan BPK ihwal pengembalian TGR Rp8.648.870.000. Itu tidak benar dan yang benar hanya Rp3,2 miliar,” jelasnya, Senin (6/4/2027).
“Hari ini kami memenuhi panggilan komisi IV bersama Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat, angka ganti rugi sesuai rekomendasi BPK yang benar adalah adalah Rp 3,2 Milliar. Terkoreksi ya bukan Rp 8,6 Milliar seperti dalam pemberitaan tapi hanya Rp 3,2 Milliar saja yang harus diganti,” ungkapnya.
Masalah penggantian TGR sesuai temuan BPK, Sekda mengembalikan hal itu ke tiap pekerjaannya. Misal swakelola sekolah, sekolah yang mengganti, dan jika pihak ketiga, maka pihak ketiga yang mengganti rugi. “Semua yang menganti rugi dikembalikan lagi ke tiap pekerjanya di tiap sekolah dan ini harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK 60 hari,” katanya.
Terkait isu dana tersebut digunakan untuk pendanaan Pilkada, Sekda Uu Kusmana berkilah ‘no komen.”
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kuningan Dr. Carlan saat di konfirmasi terkait temuan BPK, dari kewajiban TGR, pihaknya baru mengembalikan 14 persen atau Rp400 jutaan dan masih tersisa Rp 2.8 miliar yang harus diselesaikan.*
















