“Dari hasil operasi tersebut anggota mengamankan barang bukti seperti mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta beberapa set alat pertukangan,” tuturnya.
Atas tindakan tersebut Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(Kris)***