TERASJABAR.ID – Seorang pria berinisial RH(25) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, dibekuk jajaran Satnarkoba diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan dari tangan pelaku petugas menyita 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram.
Paket tersebut terbagi atas 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta 5 paket lainnya dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan “Fragile”.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, RH mengaku memperoleh sabu dari sebuah akun Instagram bernama KM. Identitas pemilik akun tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

RH juga mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus menggunakan sabu secara cuma-cuma.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu 28 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menjadi perantara atau pengedar narkotika golongan I.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Usep. (*)
















