TERASJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis (12/02/2026).
Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dilalui.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bangunan tersebut ditindak karena tidak memiliki PBG. Proses penanganan diawali oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.
“Bangunan ini tidak memiliki PBG. Karena itu diproses oleh Dinas Ciptabintar melalui surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan
Setelah SK Wali Kota terbit, Satpol PP melanjutkan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari surat pernyataan hingga surat peringatan berjenjang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Setelah SK Wali Kota keluar, kami menjalankan SOP Satpol PP, yaitu surat pernyataan tujuh hari kerja, lalu peringatan pertama tiga hari, kedua dua hari, dan ketiga satu hari. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah dilakukan penertiban. Alhamdulillah, hari ini pembongkaran bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Yayan menyebut penertiban ini merupakan yang pertama dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada tahun 2026. Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah titik lain yang sedang dalam proses penertiban.
“Berdasarkan pertemuan bersama Pak Wali Kota saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, saat ini ada sekitar delapan titik yang sudah sampai pada tahap SP2 dan tinggal satu tahapan lagi, yaitu SP3,” ungkapnya.
Salah satu titik penertiban lanjutan direncanakan berlangsung di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari delapan titik tersebut, satu titik akan kami tertibkan besok di Jalan Banda,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yayan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan bangunan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengajak seluruh warga untuk taat terhadap hukum, termasuk dalam mendirikan bangunan. Bangunan baru wajib memiliki PBG agar pembangunan berjalan aman dan tertib,” pesannya.
Ia menambahkan, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan banjir.
“Bangunan di atas saluran air dan branhang masih cukup banyak ditemukan. Ini yang terus kami bersihkan karena bisa menyebabkan banjir. Penertiban di lokasi-lokasi tersebut akan terus dilakukan mulai hari ini dan seterusnya,” pungkas Yayan.
ADVERTISEMENT














