TERASJABAR.ID- Selain enam agen iklan yang terseret penggelembungan dana iklan bank bjb, ditegarai sejumlah petinggi media di Jawa Barat ikut terseret kasus ini. Menurut informasi, rumah dan kantor beberapa petinggi media di Jawa Barat sempat digeledah. Dari mereka petugas dari KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus bank daerah terbesar di Indonesia ini.
Para petinggi media tersebut mulai dari komisaris dan direkturnya menjadi incaran KPK. Mereka diduga menikmati Sebagian dana dari Rp409 miliar yang berasal dari Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary bank bjb. Dari jumlah itu tersalurkan ke sejumlah media televisi, online, cetak dsb hanya Rp222 miliar.
Dana untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online tersbut dilaukan lewat kerja sama dengan 6 agensi. Keenam agensi dimaksud adalah PT PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) (Rp 105 miliar), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (PT CKMB) seesar Rp 41 miliar. Kedua perusahaan ini dikendalikan Raden Sophan Jaya Kusuma, PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar) dimana pengendalinya adalah Kin Asikin Dulmanan, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar), pengendali kedua perusahaan ini adalah Suhendrik.
Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. Menurut Budi, akibat penggelembungan budget iklan di bjb, negara mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.
Awal kerugian yan dialam negara menurut Budi dimulai pada periode 2021-2023, dimana bank bjb merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar.
Seperti diketahui, sampai saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
1.Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
2.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3.Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4.Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
RIDWAN KAMIL MEMBANTAH
Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat, yang rumahnya digeledah KPK beberapa Waktu lalu, diduga menerima aliran dana ikan dari bank bjb yang jumlahnya cukup fantastis puluhan miliar. Dana tersebut masuk dana non budgeter atau bukan berasal dari APBN atau APBD. Oleh Kang Emil, dana tersebut kemudian disalurkan untuk berbagai kepentingan.
Namun dengan tegas Ridwan Kamil membantah terlibat. Dengan tegas dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya penggelembungan di bank plat merah tersebut. Menurut kang Emil pada saat rumahnya di geledah, dia tidak ke mana-mana karena dia menyaksikan penggeledahan tersebut.
Kang Emil mengaku tidak ada uang deposito Rp70 miliar yang disita dari rumahnya. Dia menegaskan tidak memiliki uang sebanyak itu. Dia akan kooperatif terhadap KPK. Saat dipanggil, Kang Emil janji akan dating tidak mangkir.
Sat masihjadi gubenur Kan Emil pernah melaporkan harta kekayaan pada 5 September 2023 sebesar Rp22 miliar lebih. Jumlah tersebut turun sekitar Rp1 Miliar dibanding tahun ebelumnya yakni 31 Desember dimana Kang Emil (panggilan Ridwan Kamil) melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN KPK sebesar Rp23.764.704.258.
Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pekan lalu, dalam penggeledahan di rumah Kang Emil dan kantor bank bjb, KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.
Selain uang deposito, KPK juga menyita dokumen penting terkait dana non bugeter. Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain dokumen uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar KPK juga menyita roda dua dan roda empat keudian aset tanah aset rumah dan bangunan.
KPK juga sudah megantongi siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut. Kerugian Negara Rp222 Miliar. ***