TERASJABAR.ID – Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai sorotan.
Salah satunya adalah ijazah, yang tidak lagi bisa diakses publik tanpa izin.
Mantan Ketua KPU RI periode 2017–2022, Arif Budiman, menilai keputusan tersebut lahir setelah adanya permohonan informasi dari pihak eksternal.
“Kalau KPU yakin bisa menjawab, mestinya tinggal diberikan saja. Tapi karena ragu, akhirnya dilakukan uji konsekuensi dan keluar keputusan 731,” jelasnya dalam diskusi di KompasTv pada Senin (15/9/2025).
Menurut Arif, prinsip dasar penyelenggaraan pemilu adalah transparansi dan pelayanan kepada stakeholder, baik partai politik, pasangan calon, maupun pemilih.
BACA JUGA: KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Penjelasan
Ia mencontohkan pada Pemilu 2014 dan 2019, dokumen seperti ijazah ditampilkan terbuka.
Hanya informasi tertentu, seperti detail kesehatan atau nilai akademik (KHS), yang memang tidak boleh dibuka.
Di sisi lain, penggiat masalah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menilai aturan ini justru kemunduran.
“Dengan aturan ini, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung. Padahal ijazah seharusnya wajib diketahui publik. Yang bisa ditutup adalah nilai atau KHS, bukan bukti kelulusan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut KPU berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 jika tetap mempertahankan aturan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rifaikusumegara, menyatakan keputusan KPU sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi serta konstitusi.
Menurutnya, ijazah termasuk bagian dari data pribadi yang harus dilindungi.
“Aturan ini bukan hal baru, melainkan penegasan agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan,” ujarnya.
Polemik ini muncul di tengah masih panasnya perdebatan publik mengenai ijazah presiden.
Meski KPU berdalih aturan dibuat demi kepastian hukum, sejumlah pihak menilai langkah ini justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi penyelenggara pemilu.-***