TERASJABAR.ID – Kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Paoman, Indramayu, yang terjadi setahun lalu, kini kembali mencuat dan jadi perhatian publik. Hal itu terjadi setelah 2 terdakwa pembunuhan yaksi Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30) menyeret nama orang lain, sebagai otak pembunuhan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan sekeluarga ini, terjadi di Paoman, Indramayu, Rabu (29/8/2025) lalu. Kelima orang korban sekeluarga yang tewas dibunuh yakni, H Sahroni (75), Budi (45), anak Sahroni, Euis (40), istri Budi, Ratu (7) dan Bela (8) anak Budi dan Euis.
Jasad kelima korban baru ditemukan 1 September 2025. Polda Jabar dan Polres Indramayu menangkap dua orang, yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), yang diduga melakukan pembunuhan.
Keduanya mulai diadili di PN Indramayu, Kamis (26/2/2026) dan sudah 5 kali sidang. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dalam sidang itu, keduanya juga menyampaikan bantahan. Ririn menyebut pelakunya lima orang. Priyo kemudian menyebut nama-nama orang lain yang disebutnya pelaku utama pembunuhan, yakni Aman Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.
Sementara itu, Zulhelpi (45), keluarga korban tidak percaya ada pelaku lain yang menewaskan keluarga kakak iparnya di Indramayu seperti yang diklaim oleh kedua terdakwa Ririn dan Priyo saat di persidangan.
Zulhelpi tetap meyakini bahwa terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan adalah pelaku sebenarnya pembunuhan Budi dan keluarganya pada Agustus 2025 lalu.
“Sahroni ini kakak ipar saya dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya adalah kedua orang itu, enggak ada yang lain,” kata Zulhelpi.
Adapun terkait pengakuan terdakwa dan kuasa hukumnya, dinilai Zulhelpi, hanya mengarang cerita dan membuat gaduh suasana. Zulhelpi pun meminta agar kedua terdakwa itu mendapat hukuman seberat mungkin hingga hukuman mati.
“Aasan kami meminta hukuman mati karena ada anak kecil yang tidak tahu apa-apa dibunuh, kami kesal sampai kapan pun,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menambahkan, keyakinan bahwa kedua terdakwa adalah pelaku sebenarnya berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Ia meyakini polisi tidak mungkin salah menetapkan tersangka karena turut ditunjang dengan peralatan canggih dan modern. Belum lagi, menurut Hery, kasus ini juga turut melibatkan Polda Jabar hingga Bareskrim Polri, selain petugas dari Polres Indramayu.*

















