terasjabar.id
Sabtu, 31 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Ribuan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung Terancam Dibongkar

Tiah SM by Tiah SM
15 Sep 2025 16:22
in Bandung Raya, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ribuan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung Terancam Dibongkar

TERASJABAR.ID – Ribuan reklame di Kota Bandung terancam dibongkar karena tidak memiliki memiliki izin.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan alias dibongkar sendiri, ” ujar Erwin, di Balai Kota Selasa (15/09/2025).

Erwin berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Menurut Erwin, penertiban Reklame sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025 menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

RELATED POSTS

Edwin: Masih Rendahnya RTH Kota Bandung

Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung Diperkuat, Wali Kota Bandung Tegaskan Pariwisata jadi Prioritas

Kota Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah

Tinjau Braga Hingga Cihapit Kota Bandung, Menteri Ekraf Ungkap Hal Ini

Kota Bandung Siap Sambut Pergantian Tahun 2026, Pengamanan Diperketat di Titik Keramaian

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

ADVERTISEMENT

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.

Erwin mengatakan, ia baru selesai memimpin rapat terkait reklame tak berizin bersama Satpol PP, DPMPTSP, Diciptabintar, Bapenda, Dishub, Diskominfo, DSDABM, serta perwakilan kewilayahan.

“Hasil Rapat terdata ribuan reklame tanpa izin dan masa izinnya habis, sehingga diperkirakan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 20 miliar,” ujar Erwin.

Erwin minta kepada pada pengusaha reklame yang tak memiliki izin agar membongkar sendiri.

“Jika tidak bongkar sendiri, Satpol PP akan membongkarnya secara bertahap karena membutuhkan biaya pembongkaran cukup besar,” ujarnya.***

Tags: Kota BandungReklame
ShareTweetSend

Related Posts

Edwin: Masih Rendahnya RTH Kota Bandung
Wakil Rakyat

Edwin: Masih Rendahnya RTH Kota Bandung

17 Jan 2026 13:36
Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung Diperkuat, Wali Kota Bandung Tegaskan Pariwisata jadi Prioritas
News

Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung Diperkuat, Wali Kota Bandung Tegaskan Pariwisata jadi Prioritas

15 Jan 2026 18:15
Kota Bandung  Terancam Jadi Lautan Sampah
Berita Utama

Kota Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah

5 Jan 2026 21:03
Tinjau Braga Hingga Cihapit Kota Bandung, Menteri Ekraf Ungkap Hal Ini
Ekonomi

Tinjau Braga Hingga Cihapit Kota Bandung, Menteri Ekraf Ungkap Hal Ini

5 Jan 2026 11:35
Kota Bandung Siap Sambut Pergantian Tahun 2026, Pengamanan Diperketat di Titik Keramaian
Berita Utama

Kota Bandung Siap Sambut Pergantian Tahun 2026, Pengamanan Diperketat di Titik Keramaian

31 Des 2025 19:55
Damkarmatan Bakal Bikin Kota Bandung Kinclong Usai Perayaan Malam Tahun Baru 2026
Berita Utama

Damkarmatan Bakal Bikin Kota Bandung Kinclong Usai Perayaan Malam Tahun Baru 2026

31 Des 2025 19:47
Next Post
Ibu Kotanya Rancaekek, Inilah 15 Kecamatan yang Masuk Kabupaten Bandung Timur

Ibu Kotanya Rancaekek, Inilah 15 Kecamatan yang Masuk Kabupaten Bandung Timur

Tawuran Remaja Berdarah di Subang, 1 Tewas, Polisi Ciduk 11 Pelaku

Tawuran Remaja Berdarah di Subang, 1 Tewas, Polisi Ciduk 11 Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

27 Jan 2026 09:46
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Lakalantas di Sasakbeusi

Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Lakalantas di Sasakbeusi

0
IHSG Jeblok, DPR Siap Panggil OJK Bahas Pembenahan Pasar Modal

IHSG Jeblok, DPR Siap Panggil OJK Bahas Pembenahan Pasar Modal

0
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

0
Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

0
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Lakalantas di Sasakbeusi

Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Lakalantas di Sasakbeusi

31 Jan 2026 18:22
IHSG Jeblok, DPR Siap Panggil OJK Bahas Pembenahan Pasar Modal

IHSG Jeblok, DPR Siap Panggil OJK Bahas Pembenahan Pasar Modal

31 Jan 2026 18:17
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

Inter Milan Incar Curtis Jones Jika Frattesi Hengkang ke Nottingham Forest

31 Jan 2026 17:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.