terasjabar.id
Kamis, 27 November 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Eka Purwanto by Eka Purwanto
27 Nov 2025 14:15
in Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Koreksi putusan atau benturan kewenangan? (Kolase)

TERASJABAR.ID – Pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan 2 pejabat ASDP lainnya atas kasus pidana korupsi melecut perdebatan publik.

Relasi antara kekuasaan eksekutif dan putusan lembaga yudikatif pun disoal.

Di satu sisi, langkah rehabilitasi dinilai sebagai upaya korektif terhadap kemungkinan ketidakadilan dalam proses hukum yang telah dilalui para mantan pejabat tersebut.

Kebijakan ini, di sisi lainnya, juga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya intervensi terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi sebagian kalangan, rehabilitasi ini membuka kembali luka lama tentang independensi peradilan dan batas kewenangan presiden dalam wilayah hukum pidana.

BACA JUGA: Bandara ‘Siluman’ di Morowali Jadi Isu Nasional, DPR Ingatkan Ancaman Keamanan

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

RELATED POSTS

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

ADVERTISEMENT

“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa.” ucap Prof. Yanto.

Artinya, kewenangan tersebut tidak bersifat sepihak, melainkan tetap melibatkan lembaga yudikatif sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

Prof. Yanto menambahkan bahwa kebijakan rehabilitasi biasanya diambil dengan pertimbangan yang lebih luas, tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara.

Dengan demikian, keputusan ini tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pelemahan hukum, melainkan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional yang dijalankan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Meski begitu, publik tetap berhak mengkritisi dan mengawasi agar penggunaan hak istimewa tersebut tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.-***

Tags: ASDPIntervensi HukumKoreksi PutusanRehabilitasi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya
Daerah

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

2 Agu 2025 09:24

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke KPK, Dituding Terlibat Dana Bagi Hasil Pajak saat Jadi Bupati di Purwakarta

21 Nov 2025 16:34
Heboh, Bocah Warga Kampung Baeud, Selaawi Garut, Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Sambung, Ada Luka Bakar di Dada

Heboh, Bocah Warga Kampung Baeud, Selaawi Garut, Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Sambung, Ada Luka Bakar di Dada

23 Nov 2025 18:40
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

27 Jun 2025 14:22
Selamat Jalan Wartawan Inilahkoran Syamsuddin  Nasution, Insya Allah Husnul Khatimah

Selamat Jalan Wartawan Inilahkoran Syamsuddin Nasution, Insya Allah Husnul Khatimah

25 Nov 2025 18:54
*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

0
Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

0
Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

0
5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

0
*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

27 Nov 2025 13:48
Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

27 Nov 2025 13:30
Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

27 Nov 2025 13:20
5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

27 Nov 2025 12:58

Recent News

*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

*Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat*

27 Nov 2025 13:48
Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

Posyantekdes Jadi Solusi Teknologi Desa, Pemdes Cinunuk Gelar Sosialisasi

27 Nov 2025 13:30
Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Rotasi Puskesmas Dinilai Rawan Pungli, Kadinkes Kuningan Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

27 Nov 2025 13:20
5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

27 Nov 2025 12:58
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.