terasjabar.id
Senin, 12 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Eka Purwanto by Eka Purwanto
27 Nov 2025 14:15
in Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Koreksi putusan atau benturan kewenangan? (Kolase)

TERASJABAR.ID – Pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan 2 pejabat ASDP lainnya atas kasus pidana korupsi melecut perdebatan publik.

Relasi antara kekuasaan eksekutif dan putusan lembaga yudikatif pun disoal.

Di satu sisi, langkah rehabilitasi dinilai sebagai upaya korektif terhadap kemungkinan ketidakadilan dalam proses hukum yang telah dilalui para mantan pejabat tersebut.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini, di sisi lainnya, juga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya intervensi terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi sebagian kalangan, rehabilitasi ini membuka kembali luka lama tentang independensi peradilan dan batas kewenangan presiden dalam wilayah hukum pidana.

BACA JUGA: Bandara ‘Siluman’ di Morowali Jadi Isu Nasional, DPR Ingatkan Ancaman Keamanan

RELATED POSTS

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa.” ucap Prof. Yanto.

Artinya, kewenangan tersebut tidak bersifat sepihak, melainkan tetap melibatkan lembaga yudikatif sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

Prof. Yanto menambahkan bahwa kebijakan rehabilitasi biasanya diambil dengan pertimbangan yang lebih luas, tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara.

Dengan demikian, keputusan ini tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pelemahan hukum, melainkan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional yang dijalankan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Meski begitu, publik tetap berhak mengkritisi dan mengawasi agar penggunaan hak istimewa tersebut tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.-***

Tags: ASDPIntervensi HukumKoreksi PutusanRehabilitasi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya
Daerah

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

2 Agu 2025 09:24
Next Post
Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah,  Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah, Cegah Intoleransi dan Radikalisme

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

7 Jan 2026 06:59
Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

5 Jan 2026 20:06
Bojan Hodak

Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

11 Jan 2026 01:20
Pandji dan Satir Komedi

Menolak Lupa, Menkeu Purbaya Pernah Ungkap Jabar Punya Uang yang Rebahan di Bank Rp4, 1 Triliun

10 Jan 2026 07:03
Penderita Diabetes Bolehkah Sarapan Nasi Goreng? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penderita Diabetes Bolehkah Sarapan Nasi Goreng? Ini Penjelasan Lengkapnya

0
Ketika Anak Bicara, Dunia Mendadak Sunyi

Ketika Anak Bicara, Dunia Mendadak Sunyi

0
Juventus Siapkan Opsi Lain Jika Transfer Federico Chiesa Gagal

Juventus Siapkan Opsi Lain Jika Transfer Federico Chiesa Gagal

0
Barcelona Bidik Talenta Muda, Daniel Banjaqui Masuk Radar La Masia

Barcelona Bidik Talenta Muda, Daniel Banjaqui Masuk Radar La Masia

0
Penderita Diabetes Bolehkah Sarapan Nasi Goreng? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penderita Diabetes Bolehkah Sarapan Nasi Goreng? Ini Penjelasan Lengkapnya

12 Jan 2026 06:15
Ketika Anak Bicara, Dunia Mendadak Sunyi

Ketika Anak Bicara, Dunia Mendadak Sunyi

12 Jan 2026 05:42
Juventus Siapkan Opsi Lain Jika Transfer Federico Chiesa Gagal

Juventus Siapkan Opsi Lain Jika Transfer Federico Chiesa Gagal

12 Jan 2026 02:27
Barcelona Bidik Talenta Muda, Daniel Banjaqui Masuk Radar La Masia

Barcelona Bidik Talenta Muda, Daniel Banjaqui Masuk Radar La Masia

12 Jan 2026 02:01
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.