Keputusan Kapolres, dinilai oleh massa telah berpihak kepada masyarakat. Mereka berterima kasih atas keputusan ditundanya eksekusi tersebut.
“Prosedur lelang tidak transfaran, janggal sekali. Kami baru tahu asset kami sudah dilelang, setelah proses lelang berjalan. Nilai lelang juga jauh dari pasaran. Maka kami menolak exsekusi,” tandas Azis selaku pemilik Aset.
Azis mengakui, bahwa orang tuanya memiliki hutang Rp150 juta ke PT PNM. Tapi akibat Covid 19, orang tua kesulitan membayar cicilan selama 3 bulan. Meski sempat menunggak akhirnya cicilan tetap dibayar, tutur dia.
Namun diluar dugaan tiba-tiba proses lelang sudah terjadi tanpa pemberitahuan kepada orang tua, katanya. (Wawan Jr)