TERASJABAR.ID- KUNINGAN.- Ratusan masa menolak eksekusi aset warga Awirarangan berupa tanah dan 3 bangunan yang berlokasi di jalan baru Awirarangan, Kuningan, ketika Pengadilan Negeri Kuningan akan melakukan eksekusi atas permintaan lembaga keuangan non bank. Yaitu PT PNM.Kuningan electronics, Kamis 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Aksi penolakan tersebut diwarnai spanduk penolakan di sekitar tanah dan bangunan yang akan dieksekusi. Pihak keluarga pemilik aset dan ratusan warga Kelurahan Awirarangan, termasuk Ormas hingga LSM turun ke jalan, memblokade jalan hingga aparat Pengadilan Negeri Kuningan tidak bisa masuk ke lokasi.
Menyusul aksi bakar ban ditengah jalan, bahkan pelemparan botol dan teriakan- teriakan dengan nada emosional menolak keras proses eksekusi tersebut. Suasana pun semakin memanas dan nyaris ricuh. Sementara itu, Puluhan anggota Polres Kuningan dibantu Satpol PP dan Kodim 0615 Kuningan menjaga ketat proses eksekusi tanah dan bangunan tersebut.
Ditengah aksi penolakan, Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar turun ke lokasi dan komunikasi langsung dengan warga penolak exsekusi tanah dan bangunan oleh pengadilan. Warga pun “keukeuh” ngotot menolak eksekusi. Namun akhirnya Kapolres berhasil meredakan emosi warga.
Kapolres Ali Akbar minta untuk menjaga kondusifitas, agar exsekusi tanah dan bangunan milik warga Kelurahan Awirarangan ini ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Keputusan itupun diikuti oleh pengadilan.