TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fasilitasi ini menjadi tahapan penting sebelum raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono menjelaskan, awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam perkembangannya, substansi yang harus diubah ternyata mencapai lebih dari 50 persen.
“Karena perubahan sudah di atas 50 persen, maka disepakati perda lama dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Ini bukan sekadar revisi, tetapi pembentukan regulasi baru,” ujarnya.
Menurut Iman, perubahan tersebut tak lepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat daerah.
Ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, LKS wajib terdaftar dan memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai kewenangannya.
“Pengawasan ada yang langsung dari pusat, ada juga yang melibatkan Pemkot Bandung. Dengan perda ini, kita ingin memastikan LKS memiliki legalitas dan tata kelola yang jelas,” ungkapnya.
Kedua, pengaturan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta ketiga mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Iman menegaskan, untuk aktivitas penggalangan dana yang bersifat spontan di kewilayahan, seperti pengumpulan bantuan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus.
“Kalau sifatnya spontan, misalnya ada warga terkena musibah lalu masyarakat menggalang sumbangan, itu tidak masalah,” jelasnya.
Namun, jika penggalangan dana melibatkan figur publik atau selebritas dan menjangkau lintas wilayah, termasuk melalui media sosial, maka wajib melaporkan dan mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Misalnya pelaksanaannya di Bandung, tetapi jangkauannya sudah lintas wilayah karena media sosial, maka itu harus berizin,” tambahnya.
Untuk memperkaya materi raperda, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus memperoleh masukan teknis yang detail mengenai penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan menerima berbagai masukan, Pansus sepakat bahwa perubahan yang terjadi sangat signifikan sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru.
Saat ini, raperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan regulasi tersebut sudah dapat disahkan dalam rapat paripurna.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari satu bulan sudah bisa disahkan. Setelah fasilitasi, kami akan kembali rapat untuk menindaklanjuti evaluasi dari provinsi. Kalau tidak ada hal krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkas Iman.










