TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Anggota Pansus 11, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak, menyebut Raperda ini akan menjadi peta jalan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang di Kota Bandung.
Dokumen tersebut disusun berdasarkan proyeksi data hingga 20 tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung 2025–2045, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Menurut Kang Awang, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi secara optimal.
“Raperda ini menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Kang Awang.
Ia menjelaskan, lima pilar GDPK — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan — merupakan kerangka komprehensif untuk membentuk masyarakat yang seimbang dan berdaya saing.
Kang Awang juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan GDPK, seperti laju pertumbuhan penduduk yang dapat menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi. Selain itu, ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah serta urbanisasi tinggi juga dinilai bisa melemahkan ketahanan keluarga.
Namun, di sisi lain, ada pula peluang besar yang dapat dimanfaatkan, di antaranya momentum bonus demografi, pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan dan layanan publik, serta penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai penyerapan tenaga kerja produktif.


















