TERASJABAR.ID – Menjelang hari Lebaran, puluhan pengendara sepeda motor nekad parkir di tempat terlarang di pusat pertokoan Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Beberapa petugas Satpol Pamong Praja, Dishub dan anggota Satlantas Polrespun tampak membiarkan pengendara motor yang melanggar itu, karena tengah sibuk mengatur arus lalu lintas.
Rambu-rambu Larangan Parkir itu sebenarnya sudah terpasang sejak dua bulan lalu (29 Januari 2025), namun masih banyak pengguna motor yang seenaknya parkir tanpa mengindahkan rambu-rambu dilarang parkir.
Selain itu, sebelumnya tidak sedikit sepeda motor terjaring di lokasi tersebut. Bahkan terciduk dan di-“tilang” dengan sanksi harus membayar denda yang disetor langsung oleh pelanggar ke BJB.
Kepala Bidang Prasarana & Perparkiran Dishub Kuningan Mh.Khadafi Mufti, mengakui meski Dinas Perhubungan sudah memasang rambu-rambu larangan parkir di beberapa titik, tetap saja dilanggar oleh pengendara roda dua.
“Peraturan dan penegakan masih tetap sesuai arahaan Bupati Kuningan, bahwa pertokoan Siliwangi adalah area steril dari kegiatan parkir, kecuali untuk mobil bongkar muat/angkut barang. Penindakan dilakukan bersama-sama antara dishub Kuningan dengan pihak satpol Pamong Praja Kuningan,” ujarnya, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu 30 Maret 2025.