Dari hasil kejahatannya, ia mengaku menjual perhiasan serta barang curian lainnya untuk bersenang-senang, termasuk menghabiskannya di tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa linggis serta beberapa perhiasan hasil curiannya.
Pelaku kini kembali dijebloskan ke penjara untuk kelima kalinya dan dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan Samsul menjadi bukti bahwa meskipun telah berulang kali mendapatkan hukuman, kebiasaan mencuri tetap sulit ia tinggalkan.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang kembali dijatuhkan kepadanya.(*)