TERASJABAR.ID – Seorang pria asal Mergosono, Kota Malang, kembali berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap atas kasus pembobolan rumah.
Pelaku, Samsul Ikhsan (46), diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara akibat tindakan kriminal yang sama. Namun, kebiasaannya mencuri tak juga membuatnya jera.
Samsul ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota saat nongkrong di kawasan Jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada malam hari.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pembobolan rumah yang terjadi pada 22 Februari 2025 di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk wilayah Blimbing, Dinoyo, dan Kedungkandang.
Dalam setiap aksinya, ia selalu bergerak sendiri dengan bermodalkan linggis untuk mencongkel pintu rumah korban. Samsul biasanya mengincar rumah-rumah kosong di perumahan yang kurang mendapat penjagaan ketat.
Samsul baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024 setelah menjalani hukuman selama satu tahun. Namun, tak butuh waktu lama baginya untuk kembali melakukan aksi kriminal.
Sejak bebas, ia telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, sebelum akhirnya tertangkap kembali oleh pihak kepolisian. Modus yang digunakannya cukup sederhana.
Ia terlebih dahulu memantau rumah yang tampak sepi atau tidak berpenghuni, lalu melompat pagar dan membongkar paksa pintu menggunakan linggis.