TERASJABAR.ID – Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku, berinisial MR, mengaku sebagai wartawan dan meminta tunjangan hari raya (THR) dengan modus ancaman akan mempublikasikan dugaan masalah dalam proyek desa.
MR, yang merupakan warga Kecamatan Sumberjambe, diketahui mengirimkan beberapa pesan ancaman kepada kepala desa Sukosari.
Ia menekan korban dengan klaim akan mengekspos proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika permintaannya tidak dipenuhi.
Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang THR sebesar Rp1 juta kepada pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan bukti berupa percakapan dalam telepon seluler pelaku yang berisi ancaman dan intimidasi kepada korban.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari pemerasan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MR memiliki empat kartu identitas berbeda yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dan anggota berbagai LSM.
Identitas tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti serta mengintimidasi para korban agar menyerahkan uang.