TERASJABAR.ID – Pria dengan inisial B yang berumur 34 tahun asal Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tega cabuli anak kandung di rumah sendiri.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap A L yang baru berusia 16 tahun, di dalam rumahnya pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian diketahui langsung oleh istri pelaku sekalibus ibu dari korban pencabulan. Ketika itu, ibu korban yang berinisial M (31), pulang ke rumah usai mengantarkan anaknya sekolah.
Saat itu, M berusaha menemukan suaminya setelah mendengar tangisan anak bungsunya yang ditinggalkan sendirian di teras rumah.
Ia pun masuk ke dalam rumah dan mulai mencari di beberapa ruangan, termasuk dapur, kamar mandi, serta kamar depan, namun tidak berhasil menemukannya.
Namun, setelah M menuju kamar tengah, ia melihat secara langsung suaminya yang sedang mencabuli anak pertamanya, AL.
Setelelah melihat kejadian tersebut, M tidak langsung bereaksi dengan berteriak, tetapi terlebih dahulu memastikan kejadian yang disaksikannya.
Beberapa saat kemudian, ia baru menjerit dan segera berlari keluar rumah. B mencoba menghentikan langkah istrinya, namun M berhasil meloloskan diri hingga ke halaman.
Di luar rumah, M bertemu dengan pamannya serta beberapa tetangga yang tinggal di sekitar. Dalam kondisi menangis, ia menceritakan perbuatan keji suaminya terhadap anak mereka.
Pada awalnya, paman dan tetangga merasa ragu dengan pengakuan M, tetapi ia terus berusaha mencari bukti untuk membuktikan kebenaran ucapannya.
M akhirnya menemukan cairan sperma yang berceceran di lantai dekat pintu kamar tengah. Ia lalu mengambil cairan tersebut dan memperlihatkannya kepada tetangga.
Setelah melihat bukti tersebut, paman serta tetangga mulai meyakini kebenaran cerita M.
Paman M berusaha mengonfirmasi kejadian tersebut kepada B, namun B menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perdebatan pun tak terhindarkan di antara keduanya hingga akhirnya tetangga turun tangan untuk melerai. Setelah itu, B mengganti sarung yang dipakainya dengan celana panjang sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Setelah kejadian ayah cabuli anak kandung tersebut dilaporkan ke Polsek Ajung, pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Ajung berhasil amankan B di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.(*)