“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin yang dilakukan RA (22), pemilik asal Desa Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” kata Hendra, Senin (26/5/2025).
Kepada petugas, RA mengaku menjual miras tersebut tanpa izin. Sebanyak 20 dus miras dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.
Total keseluruhan botol yang diamankan mencapai ratusan botol dengan berbagai ukuran dan kadar alkohol.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengantisipasi dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat,
“Operasi pekat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.