TERASJABAR.ID -Polres Tasikmalaya berencana memanggil pengelola tambang ilegal yang baru-baru ini ditertibkan di wilayah selatan Tasikmalaya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait aktivitas tambang yang dijalankan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pengelola tambang ilegal dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami akan klarifikasi, termasuk pengelola atau pengusahanya,” ungkap Ridwan pada Minggu (2/2/2025).
Selain pengelola, klarifikasi juga akan dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, PSDA, DKP, serta pemerintah desa setempat.
Ridwan menambahkan, penutupan tambang ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.