Menurutnya, dari hasil kegiatan tersebut, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp 69,6 juta. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa: 60 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi gas suntikan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, 30 capseal (tutup tabung) warna kuning.
Kapolres menyatakan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.***