“Namun AK tetap memerintahkan tersangka AR untuk melanjutkan pertambangan dan tidak mengindahkan surat larangan,” ujarnya.
Akibat tidak mengindahkan larangan tersebut, hingga terjadi longsor yang hingga saat ini jumlah korban yang diketahui sebanyak 19 orang.
Akibat hal tersebut, dua tersangka disangkakan pelanggaran pasal 98 ayat 1 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” tandasnya.***
Editor: van