“Dalam pemeriksaan, pihak Polresta Cirebon juga telah mengantongi beberapa alat bukti, di antaranya 3 damp truk, 4 ekskavator serta surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jabar,” katanya
Surat larangan pertambangan, kata Sumarni tanpa persetujuan RAB dari kantor dinas cabang 7 Cirebon.
“Surat peringatan dari ESDM Cirebon dan surat persetujuan pejabat sementara teknis sementara kepala teknik mineral tambang dan batubara,” ungkapnya.
Sumarni mengungkapkan juga bahwa pertambangan ini sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar tambang tersebut ditutup, namun tersangka AR tidak mengindahkannya.
Adapun modus operandinya, sambung Sumarni, AR mengetahui surat larangan usaha tambang tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUP dan mengetahui surat larangan dari ESDM untuk menghentikan kegiatan pertambangan.