TERASJABAR ID – Buntut longsornya galian C Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan akibat tertimbun, polisi telah menetapkan 2 tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan ditetapkannya 2 orang tersangka menyusul tragedi galian C yang longsor tersebut.
“Ya, setelah jajaran Polresta Cirebon dan Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan, 2 orang ditetapkan tersangka tragedi galian C yang longsor tersebut,” kata Hendra, Minggu (1/6/2025).
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pasca pengusutan, pihak Polresta Cirebon tetapkan 2 tersangka kejadian longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Dari pemeriksaan 8 orang saksi ini, penyidikan menetapkan sebanyak 2 tersangka, yakni AK, Ketua Koperasi Jariah yang juga pemilik tambang dan AR yang merupakan kepala teknis tambang atau pengawas.