Menurutnya, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone dan tas yang digunakan pelaku menyimpan uang palsu tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut. Uang yang dia bawa dalam tas gendong hitam itu sebanyak 395 lembar diperoleh dari warga Bogor dengan membelinya seharga Rp5 juta.
Pelaku juga telah menguasai uang palsu tersebut sejak tahun 2022. “Kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seseorang yang hendak bertemu dan membeli upal tersebut dari pelaku,” ungkapnya
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Polres Tasikmalaya dalam mengungkap peredaran uang palsu yang telah menyebar di masyarakat luas,” ujarnya. (Kris)***