TERASJABAR.ID – Polemik penyadapan getah pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus bergulir, menyusul pertemuan tertutup Bupati Dian Rachmat Yanuar bersama 16 Kepala Desa penyangga dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), di Pendopo Bupati Kuningan, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut Bupati merespons aspirasi masyarakat desa penyangga yang menggantungkan hidup pada pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), terutama penyadapan getah pinus.
Aspirasi dan tuntutan dari Kepala Desa Penyangga dan KTH, tetap konsisten, dan berharap kehadiran negara melalui penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi dengan Balai TNGC, yang diperjuangkan lebih dari lima tahun tanpa ada kepastian akhir.
Sementara itu, isu zona tradisional Ciremai sebelumnya disuarakan secara kolektif oleh para kepala desa bersama Paguyuban KTH Silihwangi Majalengka-Kuningan (Majakuning), wadah persaudaraan petani getah lintas Kuningan dan Majalengka. Mereka menilai kebijakan konservasi tidak boleh mengabaikan realitas sosial-ekonomi warga HHBK yang jumlahnya terbatas, namun bergantung pada aktivitas penyadapan.
Kronologis, pemungutan getah pinus sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum Ciremai ditetapkan sebagai Taman Nasional. Aktivitas ini bahkan pernah dilakukan secara legal melalui mekanisme pengelolaan Perum Perhutani Kuningan dan menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga. Kondisi tersebut memperkuat klaim masyarakat, penyadapan bukan praktik baru, melainkan mata pencaharian turun-temurun warga masyarakat sekitar desa penyangga.
Diketahui, belum terbitnya PKS membuat posisi petani getah semakin rentan. Mereka menyatakan seluruh tahapan regulasi kemitraan telah ditempuh. Namun stigma negatif terhadap penyadapan terus berkembang, terutama dari pihak luar kawasan penyangga, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.
Terpisah, Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut hasil diskusi dengan bupati membawa angin segar dan harapan baru bagi para petani penyadap getah. Bupati berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tetap berpegang pada regulasi dari pusat hingga kementerian.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Cisantana Ano Suratno dan Kepala desa Pasawahan, Nurpin. Intinya mereka siap mendukung dan mengawal proses kemitraan PKS agar segera diterbitkan.
Hal ini penting sebagai kepastian hukum untuk meredam ketegangan sosial.
Guna memperjuangkan aspirasi tersebut, Bupati Kuningan dalam waktu dekat ini, berencana berkomunikasi langsung dengan Balai TNGC untuk meminta kejelasan progres dan mencegah potensi konflik horizontal.
















