Gubernur Bali Mengirim Surat Kepada Menteri Perhubugan, Meminta Pengendalian yang Lebih Ketat di Pintu Masuk Wilayah Bali Mencegah Penyebaran Virus Corona

Gubernur Bali Mengirim Surat Kepada Menteri Perhubugan, Meminta Pengendalian yang Lebih Ketat di Pintu Masuk Wilayah Bali Mencegah Penyebaran Virus Corona
(Pemprov Bali : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 09:00 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengirim surat kepada Menteri Perhubungan. Isi surat meminta pengendalian yang lebih ketat di pintu masuk wilayah Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dengan Nomor 550/3653/Dishub itu dikirim pada 18 Mei 2020.

Surat tersebut telah direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Surat tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan sebagaimana dimaksud pada butir kedua tersebut.

Terkait surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, permohonan wajib menunjukkan hasil swab bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali itu bukan tanpa alasan. Permohonan itu terkait rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah pertama di Indonesia yang bebas dari Covid-19.

"Permohonan gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19," ujarnya.

Karena itu, Bali ingin menerapkan seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali. Hal itu berlaku untuk warga negara Indonesia maupun asing karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.

"Kita sepakat Bali segera pulih, tetapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali," kata pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bali ini.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Gubernur Bali


Loading...