Tak Ada Surat Bebas Corona, Calon Penumpang Gagal Berangkat di Pulo Gebang

Tak Ada Surat Bebas Corona, Calon Penumpang Gagal Berangkat di Pulo Gebang
Terminal Pulo Gebang. (Suara.com/Muslimin)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 15 Mei 2020 17:26 WIB

Terasjabar.id –  Pihak terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, melarang penumpang yang tidak memenuhi persyaratan berpergian ke luar kota. Tercatat 90 persen dari penumpang yang ingin kelar dari Jakarta dengan menggunakan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) tak dapat berangkat.

Diketahui, terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur kembali dibuka pada Sabtu (9/5/2020). Namun penumpang yang boleh berpergian harus menyerahkan surat berisi peryataan negatif covid-19.

Mereka yang dilarang karena dianggap tidak memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan diverifikasi oleh petugas dinas perhubungan di posko protokol kesehatan di terminal.

"90 persen mayoritas (penumpang dilarang mudik via terminal Pulo Gebang) tidak membawa surat covid-19 atau negatif corona," kata Komandan Regu Dinas Perhubungan Jakarta Timur Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Bonari, dilokasi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Bonari, surat negatif covid-19 dalam persyaratan perjalanan itu cukup penting. Termasuk selain dokumen surat dinas dari perusahaan bagi pihak swasta atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari masing-masing Institusi.

"Tidak kalah penting adalah surat negatif covid-19 atau negatif corona yang paling utama," ucap Bonari

Bonari mencontohkan untuk hari ini saja, dari 10 penumpang hanya 2 penumpang yang lolos persyaratan sejumlah dokumen untuk dapat meninggalkan Jakarta via Terminal Pulo Gebang.

"Untuk hari ini saja kita ambil contoh hampir semuanya tidak membawa surat negatif covid-19 atau corona. Itu yang kami tolak tidak menyertakan itu," tutup Bonari

Sebelumnya, lima hari terakhir Terminal Pulo Gebang sejak dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) lalu, sudah memberangkatkan sebanyak 73 penumpang ke berbagai tujuan dengan menggunakan 12 bus.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya akan beroperasi di terminal Pulogebang.

"Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Meski boleh beroperasi, waktunya hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya. Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di terminal.

(Suara.com)

Tak Ada Surat Bebas Corona Calon Penumpang Gagal Berangkat di Pulo Gebang Jakarta Timur


Loading...