Satlantas Polrestabes Bandung Akan Memberikan Sanksi Terhadap Masyarakat yang Nekat Mudik, Mobil Ditahan Kemudian Orangnya Dikarantina

Satlantas Polrestabes Bandung Akan Memberikan Sanksi Terhadap Masyarakat yang Nekat Mudik, Mobil Ditahan Kemudian Orangnya Dikarantina
(Okezone : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Senin, 4 Mei 2020 11:24 WIB

Terasjabar.id – Satlantas Polrestabes Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap travel gelap yang nekat beroperasi untuk memberikan jasa bagi masyarakat yang ingin mudik atau pulang kampung.

"Sanksi tegas yang diterapkan kita tilang dan tahan kendaraannya," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo saat ditemui di Pintu Tol Pasteur, Senin (4/5/2020).

Tidak hanya penyedia jasa atau pengemudinya, Bayu mengatakan bagi masyarakat yang nekat mudik, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan karantina.

"Kita kordinasikan untuk opsi dikarantina," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona ini. Namun, banyak penyedia jasa travel gelap yang masih beroperasi untuk mengantar pemudik.

Larangan mudik 2020. (Foto: Istimewa)

Pada Minggu 3 Mei saja dua mobil yang dijadikan travel gelap diamankan Satlantas Polresta Bandung di Exit Tol Cileunyi. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Jakarta dengan tujuan Sumedang dan Tasikmalaya.

Masing-masing adalah mobil Grand Livina asal bekasi yang mengangkut 3 penumpang tujuan Sumedang dan Calya yang membawa 2 penumpang dengan tujuan Tasikmalaya.

"Kita hentikan dua kendaraan yang dijadikan travel gelap. Kedua kendaraan itu berasal dari Bekasi dan Jakarta," kata Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Haby Ristama.

Polisi memeriksa dua pengemudi dan para penumpangnnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mematok harga Rp800 ribu untuk sampai tempat tujuan.

Guna mencapai Bandung, para pengemudi diketahui menggunakan jalur tol. Meski lolos dari pemeriksaan di jalan tol, kendaraan tersebut terjaring di Pos Penyekatan Cileunyi.

Hasby mengatakan, pihaknya tidak menahan pengemudi dan penumpang tersebut, melainkan kendaraan diberi sanksi dengan tindakan tilang.

"Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengangkut orang akan kita kenakan Pasal 303 UU LAJ. Kita tindak dengan penilangan," jelasnya.

Disadur dari Okezone.com 

Satlantas Polrestabes Bandung Kota Bandung Larangan Mudik Pandemi Virus Corona


Loading...