PSBB Akan Diberlakukan, Ojek Online Masih Bisa Mengangkut Penumpang

PSBB Akan Diberlakukan, Ojek Online Masih Bisa Mengangkut Penumpang
Ilustrasi (BeritaTrans : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 8 April 2020 07:41 WIB

Terasjabar.id - Menyusul jadwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4), Gubernur DKI Anies Baswedan belum melarang operasional ojek online (ojol) untuk angkut penumpang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Selasa (7/4/2020) malam.

Pada kesempatan itu, awak media menanyakan soal pengaruh status PSBB terhadap operasional ojek online, khususnya jasa mengantar penumpang.

Alih-alih menjawab persoalan tersebut, Anies hanya menegaskan pada saat ini Pemprov DKI baru mengatur jasa delivery barang untuk kendaraan roda empat, serta kapasitas tampung penumpang bagi mobil.

"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya. Sampai di situ aja," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Adapun perihal operasional taksi konvensional maupun taksi online, akan diberlakukan pembatasan penumpang per kendaraan.

Namun teknis aturannya masih dilakukan perincian.

"Ketika ini (PSBB) diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ungkap Anies.



Disadur dari Tribunjabar.id

Virus Corona Wabah Virus Corona PSBB Ojol Gubernur DKI Jakarta


Loading...