Awas! Menghalangi Pemakaman Jenazah Ada Ancaman Pidananya, Termasuk Jenazah Korban Covid-19

Awas! Menghalangi Pemakaman Jenazah Ada Ancaman Pidananya, Termasuk Jenazah Korban Covid-19
istimewa Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 di KBB.
Editor: Malda Hot News —Selasa, 7 April 2020 11:26 WIB

Terasjabar.id - Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.

Tahukah Anda itu perbuatan pidana yang dilarang KUH Pidana dan ada ancaman pidananya.

Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya :

Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800.

Pasal 179 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Perbuatan menghalang-halangi penguburan atau pengangkutan jenazah memang diatur di KUH Pidana, ada ancaman hukumannya juga, ya di Pasal 178 KUH Pidana itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan via ponselnya, Rabu (1/4/2020).

Hanya saja, kata dia, mengedepankan pidana untuk memproses warga yang menghalang-halangi jenazah pasienn Covid-19 juga tidak bijak.

"Itulah, di tengah situasi seperti ini, mengedepankan pidana itu kurang tepat. Tindakan mereka (yang menghalangi) memang salah. Tapi harus pahami situasi psikologis masyarakat saat ini," kata dia.

Menurutnya, tindakan menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilatarbelakangi karena minimnya informasi aturan penanganan jenazah pasien Covid-19. Karena ketidaktahuan warga, akhirnya muncul perbuatan menghalang-halangi.

"Ke depankan pola edukatif ke warga soal penanganan jenazah Covid-19 karena mungkin warga kurang informasi. Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh. Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.

Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan itu perbuatan pidana.

"Memang perbuatan pidana. Unsur pasalnya masuk di Pasal 178 KUH Pidana. Itu masuk tindak pidana ringan," kata Didik yang juga Ketua Pos Bakum PN Kelas IA Khusus Bandung itu.

Hanya saja, dalam hukum pidana, ada azas ultimum remedium bahwa penerapan hukum pidana adalah upaya terakhir.

"Sehingga, sebelum memproses perbuatan menghalangi pemakaman, harus ada peran pemerintah dulu yang mengedukasi bahwa jenazah pasien Covid-19 itu ada penanganan khusus," kata Didik.

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unpad Yoni Fuadah Syukriani menerangkan, jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air tanah.

"Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati. Insya Allah, tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah. Ya, virusnya mati," kata dia via ponselnya.

Ia sepakat, sejauh ini belum ada kasus penularan virus corona dari media tanah. Yang pasti kata dia, penanganan jenazah mesti memerhatikan proses pemindahan dari rumah sakit hingga pemakamannya.

Petugas pemakaman juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD). Saat ini, RS Hasan Sadikin (RSHS) jadi pusat rujukan pasien covid 19. Pada prosesnya, ada pemulasaraan bagi jenazah yang terinfeksi.

"Dalam pemulasaraan, terdapat proses yang dinamakan disinfeksi. Jika sudah dilakukan disinfeksi, petugas yang menguburkan mengenakan APD. Disinfeksi jenazah, pembungkus, kantong, serta peti jenazah agar aman untuk ditransport dan dimakamkan. Jangan cemas. Mari kita tunaikan fardu kifayah kewajiban masyarakat untuk menguburkan saudara-saudara kita yang meninggal karena wabah ini," ujarnya.

(tribunjabar.id)


Virus corona Pemakaman Jenazah KBB


Loading...