Polisi Menangkap Siswa SMA yang Melakukan Rentetan Pencurian Sepeda Motor dan Mobil di Kota Tasikmalaya

Polisi Menangkap Siswa SMA yang Melakukan Rentetan Pencurian Sepeda Motor dan Mobil di Kota Tasikmalaya
(Tribun Jabar/Firman Suryaman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 April 2020 07:26 WIB
Terasjabar.id - Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.
 
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.
 
Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.
 
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
 
Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
 
Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut. Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang.
 
Diberitakan sebelumnya, R yang duduk di bangku SMA swasta kelas XI ini berhasil menukar dan mengambil sebuah sepeda motor dan dua mobil dengan modus pura-pura disuruh pemiliknya untuk diambil di sejumlah tempat pencucian.
 
Awalnya R menukar Yamaha Xride dengan Yamaha Freego di pencucian motor di Ciamis.
Modusnya R pura-pura disuruh mengambil Freego yang sudah dicuci dan menitipkan Xride yang sebelumnya dikendarainya.
 
Dengan modus sama, tersangka kemudian menukar Freego dengan Toyota Yaris di pencucian mobil di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Terakhir ia menukar Yaris dengan Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan. 
Disadur dari Tribunjabar.id

Siswa SMA Pencurian Kota Tasikmalaya


Loading...