Hanya 98 Anggota DPRD DKI Jakarta yang Bisa Pilih Wagub, Sebagian Anggotanya Datang Telat

Hanya 98 Anggota DPRD DKI Jakarta yang Bisa Pilih Wagub, Sebagian Anggotanya Datang Telat
(Dok Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 April 2020 12:04 WIB

Terasjabar.id - Pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta dilakukan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). Ada 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang mempunyai hak suara.

Namun, tidak semua anggota DPRD DKI Jakarta datang tepat waktu. Anggota DPRD DKI Jakarta yang datang lebih dari pukul 10.00 WIB tidak mendapatkan hak suaranya

"Kita data hanya 98 orang, " kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Dia meminta anggota DPRD DKI Jakarta yang telat untuk meninggalkan ruangan. Mereka diminta menunggu di ruang transit.

"Di atas jam 10.00 diminta untuk keluar ruangan, " katanya.

Ada dua kandidat yang akan dipilih menjadi Wagub DKI Jakarta yaitu Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria. Syarat untuk menentukan Wagub DKI Jakarta yakni 50 persen plus satu.

Proses pemilihan dilakukan dengan memperhatikan aturan physical distancing. Anggota DPRD DKI Jakarta yang menggunakan hak suara tidak boleh berdekatan.

Disadur dari iNews.id

Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Gedung DPRD DKI Jakarta Pandemi Virus Corona


Loading...