AKIBAT VIRUS CORONA, Wali Kota Cimahi Keluarkan Surat Edaran, Angkutan Umum Termasuk Angkot Diminta Tidak Beroperasi

AKIBAT VIRUS CORONA, Wali Kota Cimahi Keluarkan Surat Edaran, Angkutan Umum Termasuk Angkot Diminta Tidak Beroperasi
Istimewa Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna beserta jajaran TNI, Polri melakukan sosialisasi tentang bahaya Covid - 19 dan penyemprotan cairan desinfektan di sejumlah tempat di Cimahi, Selasa (24/3/2020)
Editor: Malda Teras Cimahi —Selasa, 31 Maret 2020 09:52 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2020 pada Senin, 30 Maret 2020 tentang penanggulangan penyebaran infeksi virus corona.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan toko modern, pengelola angkutan umum, pengelola jasa usaha kebudayaan, olahraga, dan pariwisata, serta kepada pimpinan perbankan.

Khusus untuk pengelola angkutan umum, dalam suratnya, Ajay M Priatna menuliskan bahwa pengelola angkutan umum, termasuk angkutan kota, untuk menutup sementara kegiatan operasi pelayanan transportasi darat dalam Kota Cimahi.

"Angkutan penumpang umum, bis, dan alat transportasi umum lainnya yang melintas di Kota Cimahi, supaya menutup sementara kegiatan operasionalnya. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," katanya.

Ajay M Priatna juga meminta kepada pengelola angkutan umum untuk selalu meningkatkan kewaspadaan melalui cara pembersihan tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan memberlakukan standar protokol kesehatan.

Surat edaran tersebut berlaku selama masa darurat bencana Covid-19, yaitu sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kepada Masyarakat Kota Cimahi, Ajay mengimbau agar turut serta meredam penyebaran virus corona melalui cara mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak.(Tribunjabar.id)




Virus Corona Cimahi Covid 19 Walikota Cimahi Ajay Penyebab RSUD Cibabat APD Angkot Surat Edaran


Loading...