Dampak Corona, Driver Ojol Hingga Pedagang Bakal Dapat Bantuan

Dampak Corona, Driver Ojol Hingga Pedagang Bakal Dapat Bantuan
Tempo/Tony Hartawan
Editor: Admin Hot News —Kamis, 26 Maret 2020 13:57 WIB

Terasjabar.id -  Kelompok masyarakat yang paling terdampak virus corona atau Covid-19 bakal mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Kelompok ini terdiri dari pedagang di warung dan toko kecil, pedagang pasar, pengemudi atau driver ojek online, hingga pekerja harian yang ada di pusat perbelanjaan.

“Kami akan mendata untuk mendapatkan BLT dalam rangka untuk menjaga daya beli,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

BLT ini hanya satu dari sejumlah stimulus ketiga yang bakal diluncurkan pemerintah. Dalam stimulus ini, pemerintah memiliki dua fokus, yaitu menjaga daya beli dan mengurangi PHK. Sementara, stimulus pertama dan kedua telah diluncurkan pada 26 Februari dan 13 Maret 2020. Keduanya baru fokus pada pariwisata dan industri manufaktur.

Lebih lanjut, bantuan untuk driver ojek online dan pedagang ini hanya diberikan di perkotaan, karena menjadi area yang paling terdampak virus corona dibandingkan pedesaan. Untuk itu, pemerintah pusat akan meminta data dari pemerintah daerah, asosiasi pasar, perusahaan ojek online, Gojek dan Grab, hingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

BLT ini pun merupakan satu dari dua insentif yang fokus pada menjaga daya beli. BLT dalam bentuk lain juga diberikan kepada 40 persen rumah tangga termiskin yang jumlahnya 29,3 juta keluarga. Bantuan diberikan dalam Program Sembako. 

Dari jumlah 29,3 juta keluarga itu, sudah ada 15,2 juta data yang dinyatakan valid oleh Kementerian Sosial dan akan diberikan bantuan segera. 14,2 juta lainya sedang dihitung kembali. “Kami kompilasi terus datanya,” kata Susi.

Pada stimulus ketiga ini, pemerintah juga fokus pada pengurangan PHK. Di dalamnya juga ada program BLT. Bantuan diberikan untuk pekerja formal dan informal sebesar Rp 5 juta. Lalu, pengurangan PHK juga dilakukan dengan meningkatkan daya saing perusahaan. Pemerintah menyiapkan kredit khusus dengan bunga murah.  

“Syaratnya perusahaan tidak boleh melakukan PHK, atau bisa menjaga 90 persen karyawan mereka dengan gaji yang tak berubah,” kata dia. 

(Tempo.co)

Dampak Corona Driver Ojol Hingga Pedagang Bakal Dapat Bantuan Covid-19 Virus Corona


Loading...