Gubernur DKI Jakarta Mengimbau Kepada Penyelenggara Untuk Menunda Acara Resepsi Pernikahan, Mencegah Penyebaran Virus Korona

Gubernur DKI Jakarta Mengimbau Kepada Penyelenggara Untuk Menunda Acara Resepsi Pernikahan, Mencegah Penyebaran Virus Korona
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 19 Maret 2020 19:27 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada penyelenggara untuk menunda acara resepsi pernikahan untuk beberapa waktu. Upaya ini dinilai penting demi mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ketat harus dilakukan jika resepsi tetap dilangsungkan di tengah marak virus korona.

"Menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," ujar Anies di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Aturan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan virus korona.

Dalam seruan itu Anies meminta kepada penyelenggara pernikahan mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh bagi para tamu sebelum memasuki ruangan acara.

Selain itu, juga mewajibkan penyelenggara untuk menyediakan ruang isolasi bagi tamu jika ada yang tidak sehat. Para tamu juga tidak diperkenankan berjabat tangan dan cium pipi.

Kemudian, tamu undangan yang kondisi flu atau batuk diminta menggunakan masker atau menutup mulut dan hidung dengan tisu. "Mengimbau penyelenggara acara resepsi menyediakan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan pintu keluar," dalam seruan tersebut.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Pemprov DKI Gubernur DKI Jakarta


Loading...