Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mengeluarkan Larangan Dinas Luar Daerah Bagi Seluruh PNS, Mencegah Penyebaran Virus Korona

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mengeluarkan Larangan Dinas Luar Daerah Bagi Seluruh PNS, Mencegah Penyebaran Virus Korona
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 16 Maret 2020 16:19 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan larangan dinas luar daerah bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencegah penyebaran virus korona di daerah itu. Jika ada ASN yang membandel melanggar larangan itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto mengatakan, larangan dinas luar bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ini berdasarkan Instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan sebagai langkah antisipasi dini penularan dan penyebaran virus korona.

"Saya akan segera membuat surat edaran untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Babel, agar tidak ada kegiatan mobilisasi keluar daerah. ASN cukup berkoordinasi dan berkonsultasi melalui media elektronik, email, whatsApp, video dan skype saja," ujarnya.

Menurut dia, larangan dinas luar daerah ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar penyebaran virus korona yang telah mewabah di beberapa provinsi dapat dicegah.

"Kegiatan mobilisasi untuk sementara ditunda hingga waktu yang belum ditentukan dan diharapkan seluruh ASN serta anggota legislator untuk menaatinya," katanya.

Dia menambahkan rutinitas pekerjaan ke depannya lebih mengutamakan koordinasi dan konsolidasi di dalam maupun luar daerah, baik di kabupaten/kota sementara harus ditunda.

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga mengeluarkan kebijakan untuk melarang ASN dinas keluar daerah dan cukup berkoordinasi melalui media elektronik saja," ujarnya. Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Pegawai Negeri Sipil Pemprov Kepulauan Bangka Belitung


Loading...