Restoran di Cimahi Diduga Nakal, Pemkot Akan Lakukan Pemeriksaan

Restoran di Cimahi Diduga Nakal, Pemkot Akan Lakukan Pemeriksaan
KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengajukan dua RUU Omnibus Law yaitu di bidang perpajakan dan lapangan kerja. /Pixabay
Editor: Admin Teras Cimahi —Sabtu, 7 Maret 2020 10:03 WIB

Terasjabar.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi bakal mengusut indikasi restoran yang melaporkan data pajak tidak sesuai omset. Hal itu dilakukan lewat pengecekan langsung kepada wajib pajak (WP) bersangkutan.

Demikian diungkapkan Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan, Jumat 6 Maret 2020.

"Kami tidak menerima begitu saja laporan pajak restoran. Kami teliti, analisa baru kita tetapkan. Kalau meragukan, kita punya kewenangan untuk memeriksa," ujarnya.

Penarikan Pajak Restoran di Kota Cimahi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 53 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan pajak Daerah yang Dibayar Sendiri oleh WP. Besaran pokok Pajak Restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta wajib menjadi WP.

Dikatakan Dadan, dilakukannya pengecekan langsung kepada WP disebabkan masih ada indikasi restoran yang melaporkan data pajaknya tidak sesuai omset setiap bulannya atau memanupulasi data.

"Mungkin saja, peluang manupulasi data pajak pasti ada. Bukan kita tak percaya hanya indikasi saja," jelasnya.

Dadan menerangkan, awal tahun 2020 pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak terhadap salah satu restoran di Jalan Jenderal Amir Mahmud. Kegiatan tersebut nantinya akan menyasar ke restoran lain secara bertahap untuk membandingkan data yang masuk dengan kondisi di lapangan.

"Ini upaya kami untuk menyadarkan wajip pajak lainnya agar melakukan pelaporan pajaknya dengan benar, tepat jumlah sesuai dengan kewajiban dia (WP)," tegasnya.
Pada tahun 2020, pihaknya fokus untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) restoran. Dimana setiap laporan pajak yang masuk nantinya akan disandingkan dengan potensi nyata di lapangan.

Target sektor Pajak Restoran di tahun 2020 ditetapkan Rp14.100.000.000 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Mengalami kenaikan dibandingkan dengan target Pajak Restoran tahun 2019 Rp14.000.000.000 dengan realisasi mencapai Rp16.142.485383 atau 115 persen dari target.

"Karena itu, dengan fokus pada kepatuhan WP kami optimis target pajak restoran bisa terlampaui," tuturnya.

Kassubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah Bappenda Kota Cimahi Bayu agung Avianto menambahkan, pihaknya sudah memiliki daftar restoran yang dindikasikan melaporkan data pajak tidak sesuai. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan pemanggilan WP pada tahun lalu.

"Karena temanya tahun ini kepatuhan, kita mulai sampling bertahap wajib pajak dengan menyandingkan data laporan pajak dan pembukuan," katanya.

(Pikiran-rakyat.com)

Restoran di Cimahi Diduga Nakal Pemkot Akan Lakukan Pemeriksaan Pajak


Loading...