Kerap Jadi Temuan BPK, DPRD KBB Usulkan Utang PBB Warga Miskin Diputihkan

Kerap Jadi Temuan BPK, DPRD KBB Usulkan Utang PBB Warga Miskin Diputihkan
Sering jadi temuan BPK, anggota DPRD KBB mengusulkan agar utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak produktif di Bandung Barat dihapuskan. SINDOnews/Adi Haryanto
Editor: Admin Teras KBB —Senin, 2 Maret 2020 15:14 WIB

Terasjabar.id -  DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan agar piutang wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat  yang kurang mampu dihapuskan. Pasalnya banyak dari masyarakat kurang mampu itu adalah warga yang belum sejahtera dari sisi ekonomi dan bukan pekerja produktif, sehingga tidak mampu membayar pokok utang ataupun dendanya.

"Saya melihat banyak wajib pajak dari kalangan masyarakat yang tidak produktif, kesulitan untuk membayar piutang PBB. Untuk itu, saya meminta ke pemerintah daerah agar piutang mereka (warga kurang mampu) dihapuskan saja," kata anggota DPRD KBB, Dadan Supardan, yang dikutip dari Sindonews.com, Senin (2/3/2020). 

Menurut dia, pemutihan pajak bagi masyarakat kecil itu demi kemanusiaan dan kebijaksanaan pemerintah daerah untuk bersikap adil kepada rakyat. Selain membantu masyarakat, hal ini juga bisa mengurangi beban permasalahan Pemda KBB. Mengingat setiap tahunnya piutang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menilai, adanya denda piutang setiap bulan 2% dari nilai pajak dan setelah dua tahun 48%, semakin mempersulit warga kurang mampu karena piutangnya terus membesar. Di sisi lain mereka pun masih kesulitan untuk memikirkan kehidupan sehari-hari. Sehingga mesti ada pendekatan dan solusi terbaik dari pihak pemerintah daerah kepada WP, agar masyarakat tidak terbebani. 

"Kalau untuk WP yang produktif atau secara ekonomi mampu, mereka harus bayar. Bahkan kalau perlu dikejar agar piutangnya dilunasi. Tapi bagi warga miskin harus ada kebijakan khusus, karena mereka itu untuk makan sehari-hari aja susah, apalagi untuk membayar pajak dan denda PBB," tutur politisi Partai Golkar ini.

Solusi yang bisa dilakukan Pemda KBB, lanjut Dadan, seperti meminimalisasi besaran nilai piutang atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Sementara agar penghapusan piutang PBB ini tepat sasaran kepada warga yang kurang mampu, Pemda KBB bisa melakukan pemutahiran data sehingga ditemukan data yang objektif. Atau bisa juga berkoordinasi dengan dinas lain termasuk BPS atau bekerjasama dengan pemerintah desa.

"Usulan soal penghapusan piutang PBB bagi warga miskin ini sudah saya usulkan sejak tahun 2015, tapi memang belum terealisasi. Semoga aja ada jalan tengah, dimana warga miskin terbantu tapi di sisi lain target pendapatan dari PBB tetap bisa tercapai," pungkasnya.

Seperti diketahui piutang dan denda dari PBB warga KBB yang belum masuk ke kas daerah hingga kini mencapai kurang lebih Rp300 miliar. Jumlah piutang itu terhitung secara kumulatif sejak tahun 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan (PBB P2) dilimpahkan dari pusat ke daerah. 

"Piutang yang belum terbayarkan Rp300 miliar itu bukan hanya tahun 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013," kata Kabid Pajak Daerah 2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareh (BPKAD), KBB, Rega Wiguna belum lama ini.


(Sindonews.com)

Kerap Jadi Temuan BPK DPRD KBB Usulkan Utang PBB Warga Miskin Diputihkan Kabupaten Bandung Barat


Loading...