Komplotan Pelaku Penggelapan Spesialis Monil Rental Berhasil Dibekuk Petugas Unit Tipidek Satreskim Polrestabes Surabaya

Komplotan Pelaku Penggelapan Spesialis Monil Rental Berhasil Dibekuk Petugas Unit Tipidek Satreskim Polrestabes Surabaya
(Foto: SINDONews/Lukman Hakim : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 28 Februari 2020 17:26 WIB

Terasjabar.id - Komplotan pelaku penggelapan spesialis mobil rental berhasil dibekuk petugas Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam beraksi, para pelaku sudah memiliki peran masing-masing.

Empat pelaku yang tertangkap yakni JUN, (35) warga Gresik Surabaya; FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo. Sementara, ISM (30) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam beraksi, para pelaku menggelapkan mobil berbagai merek dan tipe milik perorangan. Modusnya, mereka menyewa mobil tersebut mingguan maupun bulanan.

Per hari, mereka menyewa dengan biaya Rp250.000 hingga Rp350.000. Namun, setelah menerima unit mobil, mereka langsung menggadaikan kendaraan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, para pelaku berbagi tugas. JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif. Setelah menerima unit, mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN melalui perantara FND.

Satu unit mobil digadaikan dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Mobil selanjutnya digadaikan lagi di wilayah Surabaya.

Pelaku IWN mendapat keuntungan berkisar 10 hingga 20 persen dari setiap unit mobil yang digadaikan kembali.

"Ada 23 mobil berbagai jenis yang diamankan Polrestabes Surabaya. Sebagian unit, sudah diambil oleh pemilik dengan membawa surat kepemilikan," katanya, Jumat (28/2/2020).

Kini, semua pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 avat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat waspada jika merentalkan atau menyewakan mobil kepada orang lain,” katanya. Disadur dari iNews.id

Penggelapan Spesialis Mobil Rental Polrestabes Surabaya Jawa Timur


Loading...