Dua Orang Pelaku Perampokan Diringkus Karena Merampok Bos Pemilik Usaha Buah, Bermodal Golok

Dua Orang Pelaku Perampokan Diringkus Karena Merampok Bos Pemilik Usaha Buah, Bermodal Golok
(Suarasurabaya.net : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 28 Februari 2020 16:12 WIB

Terasjabar.id - Dua orang pelaku perampokan yakni Yuspan (42) dan Diswanto (27) keduanya warga Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, diringkus karena merampok seorang tauke buah di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muaraenim, Jum'at (27/2/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut pada hari Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 14.30 di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muaraenim.

Pada saat korban yang sehari-hari sebagai pengepul buah seperti biasanya mencari buah-buahan durian dengan menggunakan mobil pick-up di Desa Padang Kandis, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Namun di tengah jalan tepatnya saat di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muaraenim, tiba-tiba datang dua orang pelaku dan langsung menghadangkan sepeda motornya ke depan kendaraan korban.

Kemudian pelaku yang benama Yuspan mencabut sebilah golok dan menodongkannya ke arah korban.

Sedangkan pelaku lainnya bernama Diswanto juga menodongkan sebilah pisau ke arah muka korban sambil merampas kunci kontak.

Melihat hal tersebut korban pasrah ketakutan karena kedua pelaku mengancamnya untuk tidak melawan sambil menghunuskan golok dan pisau sehingga korban langsung turun dari mobil dan berlari menyelamatkan diri.

Kemudian kendaraan Daihatsu Pick Up milik korban dibawa pergi oleh pelaku, dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo Muaraenim.

Usai menerima laporan, Kapolsek Semendo Akp Feri Firdayanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran kedua pelaku tersebut.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan kedua pelaku dan dilakukan penangkapan di kediaman masing-masing di Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat tanpa perlawanan berarti.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan korban Jambril di depan penyidik, bahwa ia mengenal pelaku dikarenakan pernah terlibat perselisihan pada saat menjadi rekan bisnis jual beli cabai.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Semendo.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Semendo Akp feri Firdayanto mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti yaitu Satu unit mobil Grand Max warna Hitam BG 8685 CE.

Kemudian satu unit Sepeda motor Honda Blade Warna Orange tanpa Nopol, Satu bilah golok / parang bergagang kayu warna Coklat dengan panjang sekitar 40 cm dan Satu unit Hand Phone Nokia warna Hitam di Polsek Semendo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku akan kenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP. Disadur dari Tribunjabar.id

Perampokan Dua Pelaku Seorang Tauke Buah Kabupaten Muaraenim


Loading...