Dua Kurir Narkotika Jaringan Internasional Malaysia, Barang Bukti yang Diamankan Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,5 Kilo Gram

Dua Kurir Narkotika Jaringan Internasional Malaysia, Barang Bukti yang Diamankan Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,5 Kilo Gram
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 14:52 WIB

Terasjabar.id - Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap 2 kurir narkotika jaringan internasional Malaysia Kamis (20/2/2020). Narkoba tersebut dikemas dalam bentuk jajanan anak.

Dua pelaku bernama lengkap, Ardiansyah alias Dian dan Randa Winata ditangkap di tempat yang berbeda di Pangkal Pinang, Bangka Belitung dan kota Batam. Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilo gram.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia. Mereka kerap menggunakan modus mengirim dan memasok narkotika lewat jasa ekspedisi.

"Kedua pelaku ini terbilang unik, dalam setiap transaksi domestik (pelaku) kerap menggunakan jasa pengiriman paket Lion Parcel saat mendistribusikan narkotika ke daerah pemesanan seperti Batam, Pangkal Pinang dan kota lainnya," ujar AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (20/2/2020).

Dalam waktu singkat tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Chrisman Panjaitan membagi 2 tim buru sergap. Penangkapan pertama dipimpin oleh Iptu Raja Vindho dilakukan terhadap pelaku Ardiansyah dengan barang bukti narkotika 1,5 kilogram shabu.Pengungkapan berawal dari laporan informan kepolisian yang mencurigai paket kiriman berisi jajanan anak-anak yang dikemas begitu tebal. Paket itu akan dikirim keluar kota Tanjungpinang.

Dari penangkapan Ardiansyah didapatkan informasi bahwa barang lain dikirim ke pelabuhan ferry di Batam.

"Kita berhasil menangkap Ardiansyah dan langsung melakukan control delivery di pelabuhan Batam dan berhasil menangkap pelaku kedua Randa Winata dengan barang bukti narkotika seberat 7 kilogram shabu," jelas Chrisman Panjaitan.

Sementara pengakuan pelaku Randa Winata alasan memilih jasa ekspedisi karena lebih aman dan lancar. Ini bukan kali pertama sindikat ini mengirimkan narkoba lewat jasa ekspedisi.Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseoorang di Malaysia berinisial A yang masih DPO.

"Saya sudah 2 kali mengirim narkotika lolos dengan menggunakan jasa ekspedisi," kata Randa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. Disadur dari Detik.com

Kurir Narkotika Jaringan Internasional Malaysia Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau


Loading...