3 Tahun Pria Ini Jadikan Anak Asuh Pelampiasan Hawa Nafsu, Terbongkar saat Korban Curhat ke Teman

3 Tahun Pria Ini Jadikan Anak Asuh Pelampiasan Hawa Nafsu, Terbongkar saat Korban Curhat ke Teman
TribunBali
Editor: Malda Hot News —Jumat, 14 Februari 2020 10:25 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria di Bali tega menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan hawa nafsu.

Lebih memprihatinkan lagi, pria berinisial RS (37) itu merupakan pengasuh dari korban.

Kini jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamanan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Korban disetubuhi di sebuah tempat di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.

"Iya, pelakunya sudah kami amankan. Sementara sudah ditahan dan diperiksa di Polres Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).

Iptu Budiarta mengungkapkan, korban akhirnya melapor karena sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku yang kerap memaksa untuk berhubungan badan.

"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.

Dilakukan Sejak Korban Masih SMP

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, korban yang berinisial CDL ini ternyata sudah mendapat perlakuan bejat dari pelaku sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII.

Sedangkan saat ini, korban sudah duduk di bangku SMA kelas XI atau sudah selama 3 tahun lebih.

Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dapat dikatakan pelaku melalukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun.

Menurut informasi yang diperoleh, hubungan pelaku dengan korban adalah antara pengasuh dan anak asuh.

Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kamar milik yayasan yang berada di Tabanan, Bali.

Terungkap saat Korban Curhat ke Teman

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, kasus ini terungkap saat korban CDL ini sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan gurunya.

Mengetahui hal itu, teman dan gurunya pun meminta korban untuk segera melapor ke polisi.

Korban pun mengikuti apa yang disarankan teman dan gurunya.

Berawal dari situlah, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RS terbongkar.

Pelaku Gunakan Modus Pijat

Iptu I Made Budiarta membeberkan modus yang digunakan pelaku kepada korban.

Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.

Saat melancarkan aksinya, korban diminta untuk memijat pelaku.

Namun, saat sedang memijat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak mentah-mentah oleh korban.

Saat itu, korban ini sudah sempat keluar dari kamar tapi tak diperbolehkan oleh pelaku.

Pelaku justru menarik tangan korban dan melempar korban ke kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Juli 2016 lalu dan baru terungkap pertengahan Januari lalu," ungkapnya.

Dan saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.

Korban Sangat Trauma

Pasca peristiwa persetubuhan yang dialami anak di bawah umur di Tabanan, Bali, korban sangat trauma.

Beruntungnya, pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah korban (CDL) melapor.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus persetubuhan anak umur ini.

"Kami berhasil amankan pelaku ini pasca korban melapor. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 Wita atau beberapa jam setelah korban melapor," kata Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).

Dia melanjutkan, pelaku langsung diamankan dan digiring menuju Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dan dari keterangan pelaku, pelaku melakukan kelakuan bejat tersebut kepada korban sudah berkali-kali.

Apalagi kelakuan ini sudah terjadi selama 3 tahun lebih.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(TribunJakarta/Tribun-Bali)


Hawa Nafsu Pencabulan Perumahan Sanggulan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Tabanan Bali


Loading...