Pemkot Bandung dan Grab Atur Penggunaan Grab Wheels

Pemkot Bandung dan Grab Atur Penggunaan Grab Wheels
Grab melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung terkait penggunaan Grab Wheels di Bandung. Foto /Dok/Humas Grab
Editor: Admin Teras Bandung —Jumat, 31 Januari 2020 14:17 WIB

Terasjabar.id - Pemkot Bandung dan Grab Indonesia bersepakat mengatur penggunaan mobilitas pribadi seperti Grab Wheels di Kota Bandung. Penggunaan transportasi pribadi ini sebagai upaya mendorong kendaraan ramah lingkungan.

Dikutip dari Sindonews.com, City Manager Grab Bandung Garth Wibowo mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Bandung, termasuk Dinas Perhubungan terkait penggunaan Grab Wheels. Pada pertemuan terakhir, kedua pihak bersepakat memiliki semangat bersama untuk mewujudkan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman.

Hal itu melihat minat masyarakat untuk menggunakan alat mobilitas pribadi (AMP) berupa skuter listrik yang makin populer di Bandung. Untuk itu, membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat mempertemukan kepentingan berbagai pihak.

"Kami sebagai penyedia layanan Grab Wheels secara rutin terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung untuk memastikan pemanfaatan Grab Wheels yang aman. Jadi manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penggunanya namun juga bagi masyarakat luas," jelasnya, yang dikutip dari Sindonews.com, Jumat (31/1/2020).

Grab Wheels, kata dia, merupakan bagian dari ekosistem transportasi modern. Melayani mil pertama dan terakhir penumpang sebelum dapat mengakses jaringan transportasi publik. Grab Wheels menjadi moda mobilitas pribadi penumpang dari rumah ke titik atau halte awal angkutan umum, begitu juga dari titik atau halte akhir menuju rumah.

"Kami juga telah memindahkan lokasi skuter listrik warna hijaunya dari area publik ke area perumahan dan taman. Jadi tidak bergesekan dengan transportasi jalan raya yang ramai. Grab juga telah memindahkan sejumlah parking lot yang dekat dengan jalan raya," jelasnya.

Dari sisi pengawasan, Grab akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Grab Wheels. Tidak ada pengguna di bawah 18 tahun yang menggunakan, ini sesuai syarat yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai, masih ada titik tengah dari semua kepentingan dalam pengelolaan skuter listrik. Apalagi, perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat tidak bisa dibendung.

“Sebelum regulasinya jelas, kedua pihak akan berkolaborasi untuk meningkatkan ekosistem yang aman bagi masyarakat Bandung. Salah satu hasil dari pertemuan terakhir, Grab akan meningkatkan standar keamanan dengan menambah jumlah station manager. Juga lokasi parking lot GrabWheels difokuskan ke area perumahan dan taman, sehingga tidak bergesekan dengan transportasi jalan raya yang ramai,” ujar Yana.

Satu hal yang ditekankan oleh Yana adalah skuter listrik bukan mainan, melainkan alat transportasi pribadi. Karena itu, tidak boleh digunakan oleh anak di bawah umur.

Pemkot Bandung Grab Atur Penggunaan Grab Wheels Kota Bandung


Loading...