Medina Zein Sudah Tampil Ke Publik, Ucapkan Permintaan Maaf dan Terima Kasih

Medina Zein Sudah Tampil Ke Publik, Ucapkan Permintaan Maaf dan Terima Kasih
Kapanlagi.com
Editor: Malda Teras Seleb —Jumat, 3 Januari 2020 13:07 WIB

Terasjabar.id - Medina Zein ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba di tengah pemberitaan baik tentangnya.

Hari ini, Jumat (3/1/2020), Polda Metro Jaya merilis kasus Medina Zein terkait narkoba di Ditresnarkoba PMJ, Sudirman, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Medina Zein yang tampak berbusana coklat, lengkap dengan kerudung warna hitam, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


"Terus mungkin di sini saya hanya minta maaf saja dan jikalau ke depannya, semoga tidak akan terjadi lagi seperti ini dan saya berterimakasih buat semangat dan dukungannya," kata istri Lukman Azhari itu saat di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, selebgram sekaligus pebisnis yang dinyatakan positif mengkonsumsi obat terlarang jenis amfetamin itu mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga.

 

Polda Metro Jaya merilis kasus Medina Zein terkait narkoba di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Polda Metro Jaya merilis kasus Medina Zein terkait narkoba di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). (tribunnews.com/Lusius Genik)

"Sebelumnya saya meminta maaf kepada keluarga, seluruh karyawan saya di perusahaan, followers, kepada masyarakat Indonesia dan untuk rekan-rekan semua."

"Juga karena belakangan ini pemberitaan saya Alhamdulillah sangat baik dan banyak prestasi tapi teman-teman juga mungkin kaget dengan pemberitaan ini," ucapnya di Polda Metro Jaya.

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil pemeriksaan assessment Puslabfor Polri terhadap Medina Zein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang keluar pada Kamis (2/1/2020) itu, Medina dinyatakan belum lama mengkonsumsi obat terlarang jenis amfetamin dan metafetamin.

Medina dikatakan Yusri akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

“Dalam berangkatkan ke sana, dalam kurun waktu 3 bulan untuk melakukan rehab. Akan bertambah atau berkurang itu tergantung dari tim Lemdikpol,” kata Yusri.(Tribunjabar.id)


Medina Zein Kasus Narkoba Ibra Polda Jakarta Artis Labfor


Loading...