Buni Yani Resmi Bebas

Buni Yani Resmi Bebas
(Okezone News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Kamis, 2 Januari 2020 18:47 WIB

Terasjabar.id - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani hari ini resmi bebas hari ini. Buni Yani keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) pagi,seperti dilansir dari Okezone.com.

"Hari ini narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Kota Bandung.Aris menuturkan Buni Yani telah menjalani massa hukumannya selama satu tahun enam bulan penjara terhitung sejak November 2018.

Buni Yani


Buni Yani salam 2 jari (Okezone)

"Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," kata Aris.Sebelumnya Buni Yani yang juga mantan dosen ilmu komunikasi divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Penadilan Negeri Bandung atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Dalam sidang putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Selasa 14 November 2017, Ketua Majelis Hakim M Sapto menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Kasus UU ITE Basuki Tjahaja Purnama Ahok kasus buni yani buni yani


Loading...