Pemuda di Lampung Berusia 21 Tahun, Perkosa Pacar di Bawah Umur!

Pemuda di Lampung  Berusia 21 Tahun, Perkosa Pacar di Bawah Umur!
Foto: Dok Polres Lampung Tengah : Kumparan
Editor: Admin Teras Viral —Selasa, 13 Februari 2024 15:14 WIB

Terasjabar.Id - Seorang pemuda di Lampung Tengah berinisial AZ (21) dibekuk polisi setelah empat kali menggarap pacarnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu terakhir kali AZ lakukan di kebun singkong di Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, 18 Desember 2023 lalu.

Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji mengatakan pelaku yang merupakan warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Dia berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Terusan Nunyai.

“Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong,” ungkap Tarmuji, Senin 12 Februari 2024.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Tarmuji, dirinya sudah empat kali dirudapaksa pelaku, sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.

“Ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya. Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar pelaku. “Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber : Sinar Lampung

pemuda lampung 21 tahu perkosa rudapaksa pacar dibawah umur kebun singkong


Loading...