Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Akan Disidang Pada, Senin 17 Oktober 2022 di PN Jaksel

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Akan Disidang Pada, Senin 17 Oktober 2022 di PN Jaksel
Kolase TribunJakarta.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 11 Oktober 2022 10:38 WIB

Terasjabar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang dengan agenda dakwaan itu akan digelar pada Senin (17/10/2022).

"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TibunJakarta.com, Senin (10/10/2022).

Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin pekan depan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022). 

   

Dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, rabu (5/10/2022).
Dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, rabu (5/10/2022). (Kapuspen Kejagung)

Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. 

Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Mulai Disidang di PN Jaksel Senin 17 Oktober, Bharada E Terpisah, https://jakarta.tribunnews.com/2022/10/10/ferdy-sambo-putri-kuat-dan-ricky-mulai-disidang-di-pn-jaksel-senin-17-oktober-bharada-e-terpisah.

Ferdy Sambo Sidang pengadilan negeri jakarta viral sidang perdana


Loading...