UPDATE Polisi Vs Polisi, Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Akan Disampaikan Oleh Polri dan Komnas HAM Agar Transparan dan Obyektif
Terasjabar.id - Hasil autopsi jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigpol Yosua akan disampaikan Polri bersama Komnas HAM agar transparan dan obyektif.
Dilaporkan, jenazah Brigadir J telah diautopsi dan nantinya akan diumumkan bagaimana hasilnya.
Pengumuman hasil autopsi tersebut untuk meluruskan spekulasi yang bermunculan terkait kondisi mayat Brigadir J yang dianggap janggal karena memiliki beberapa dugaan luka bekas penyiksaan.
Melansir WartaKotaLive.com, Polri bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka.
"Sudah diautopsi, nanti akan disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, hasil autopsi bakal disampaikan bersama Komnas HAM, agar transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," ucapnya.
(Potret Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo jelaskan siap umumkan hasil autopsi jenazah Brigadir J./Foto Antara)
Sebelumnya, pihak keluarga tak percaya dengan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat versi polisi.
Untuk itu, pihak keluarga memanfaatkan momen kelengahan polisi untuk memfoto dan memvideokan jasad Brigadir Yosua,
khususnya pada bagian luka, yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto."
"Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya."
"Kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam hal ini, Kamaruddin menunjukan bukti luka di jasad Brigadir Yosua, di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum, meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya.
Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak."
"Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya."
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," pintanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Brigjen Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
(Potret kondisi mayat Brigadir J yang ditunjukkan Kuasa Hukum Keluarga Brigpol Yosua./Handout)
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."
"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."
"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Diumumkan Polri Bersama Komnas HAM Agar Transparan, https://manado.tribunnews.com/2022/07/19/hasil-autopsi-jenazah-brigadir-j-diumumkan-polri-bersama-komnas-ham-agar-transparan?page=all.
Brigadir J Baku tembak Polisi Vs Polisi Rumah Dinas Duren Tiga Jaksel viral Polri Bharada E Autopsi Komnas HAM